Titik Terang, Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Dicopot Menteri Agama

Titik Terang, Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Dicopot Menteri Agama
Titik Terang, Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Dicopot Menteri Agama
()

Akhmad Mujahidin dilantik oleh Kementrian Agama pada Senin 02 Juli 2018 sebagai Rektor UIN Suska Riau. Jabatan rektor ini seharusnya berakhir pada tahun 2022, tetapi harus berakhir pada tahun 2020. Pemberitaan pencopotan Rektor UIN Suska Riau muncul setelah beredar SK Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai Rektor.

Dilansir dari Riauonline, pada surat SK pencopotan Rektor UIN suka Riau tersebut berisi poin penyebab dicopotnya jabatan tersebut. Ada dua poin yang tertulis dalam SK tersebut yaitu:

  1. Akhmad Mujahidin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana BLU.
  2. Akhmad Mujahidin terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan pejabat Administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.

Pada SK tersebut juga tercantum bahwa sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementrian Agama dilakukan pada tanggal 6 November 2020. Sedangkan SK ditetapkan pada tanggal 23 November 2020 di Jakarta dan ditanda tangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi.

Kisruh permintaan pencopotan Rektor UIN Suska Riau memuncak viral setelah video rapat kerja Komisi DPR RI dengan Menteri Agama dan jajaranya beredar di media sosial. Anggota DPR Riau Drs H Achmad MSi menyampaikan permintaan pencopotan Akhmad Mujahidin sebagai rektor UIN Suska Riau didalam rapat tersebut.

Dikutip dari GoRiau, sebelumnya mahasiswa dan alumni beserta staff se-UIN Suska Riau akan berencana melakukan demo untuk turunkan Akhmad Mujahidin dari jabatannya sebagai Rektor UIN Suska. Akhirnya, pada tanggal 23 September 2020 aksi demo terrealisasi. Dilansir dari Cakaplah, aksi demo menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dan dugaan korupsi didalam pembangunan masjid, gedung dosen dan perjalanan dinas. Muhammad Aderman selaku Koodinator Lapangan menyampaikan kepada jurnalis Cakaplah bahwa, para mahasiswa yang melakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sempat menerima ancaman berupa surat pemberhentian mahasiswa.

Thumbnails dari website resmi UIN Suska Riau.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.