Penggalangan dana sudah marak terjadi dari dulu. Penggalangan dana terjadi secara ilegal dan legal. Penggalangan dana biasanya dilakukan untuk membangun sesuatu, seperti gedung dan usaha. Peserta yang ikut menggalang dana juga mulai dari dua orang hingga ratusan orang.
Seiring berkembang zaman, penggalangan dana mulai berkembang dan meningkat. Perkembangan mulai dari cara penggalangan, media penggalangan hingga tujuan penggalangan dana. Internet menjadi media populer saat ini untuk menggalang dana. Apalagi saat ini bank sudah memudahkan proses transfer dana.
Penggalangan dana sudah mulai muncul dengan nama-nama baru. Tentunya mengikuti tujuan dan cara kerja penggalangan dana nya. Investasi identik dengan peluang keuntungan yang besar. Investasi tetap menggunakan pola penggalangan dana dari orang-orang.
Saat ini, penggalangan dana secara elektronik sudah banyak terjadi. Equity Crowdfunding yang berarti urun dana equitas merupakan proses penggalangan dana yang sama seperti membeli saham dan berbasis teknologi. Dahulu kita lebih mengenal tentang membeli saham untuk berinvestasi di lembaga/perusahaan tertentu. Sekarang, istilah yang dikenalkan yaitu urunan dana.
Penggunaan teknologi membuat banyak peluang bagi orang untuk melakukan penipuan. Dilansir dari Kompas, setidaknya sebanyak 2.300 laporan penipuan online di tahun 2019. Hal ini menjadi perhatian bagi orang-orang untuk bertransaksi secara online. Dikutip dari Kontan, ada 32 investasi bodong yang beredar di Indonesia tahun 2020.
Bizshare Penipuan?
Merek Bizshare mulai dikenal ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Orang-orang mengetahui nya dari pemberitaan media masa dan iklan dari Bizshare seperti iklan di media sosial Facebook.
Bizshare tergolong sebagai Equity Crowdfunding yang melakukan penggalangan dana dengan pola urunan dana (tetap sebagai beli saham) secara online. Seiring pemberitaan media masa tentang kasus-kasus penipuan investasi saham. Masyarakat mulai cerdas untuk menerima informasi dari iklan-iklan investasi saham. Masyarakat mulai mengecek merek / brand investasi saham tersebut sebelum mempercayai mereka. Akses internet yang mudah, membuat masyarakat dengan mudah mengecek perusahaan investasi saham.
Bizshare termasuk salah satu investasi saham yang dicari-cari di internet tentang ke legalannya. WartaEkonomi menyebutkan bahwa Bizshare telah memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia. Hal itu diumumkan oleh OJK pada tanggal 11 Desember 2019. Bizshare menjadi nama platform dari perusahaan PT Investasi Digital Nusantara yang mendapat surat izin pada tanggal 6 November 2019. Hal itu tercantum pada Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor : Kep-71/D.04/2019 , tertanggal 6 November 2019, sesuai POJK 37/04/2018.
Ingat Ini Sebelum Investasi di Bizshare!!!
Kita berinvestasi dengan membeli saham minimal Rp 50 ribu/lembar saham. Pembagian keuntungan investasi dilakukan di akhir tahun atau tutup pembukuan.
Ada 3 Biaya yang memotong keuntungan investasi kita di Bizshare yaitu pajak sebesar 10% , biaya layanan 5% dan management fee sebesar 5%.
Biaya layanan dikenakan saat kita membeli saham. Dua pemotongan lainnya dilakukan saat kita mendapatkan keuntungan investasi.
Bagaimana, Apa Anda tertarik berinvestasi di Bizshare? Bagikan pendapat Anda dikolom komentar dibawah yaa...
Hati hati , info jual kembali saham tdk dijelaskan, beda dengan platform saham spt Danareksa dll
Sy sebenarnya pengin berinvestasi..tp ya itulah ,takut kena tipu…
Sedikit ambigu judul dan isi artikel nya , klo penipu , bibit pun dituduh” penipu yg udh jelas jelas tersertifikasi OJK
Terimakasih kakak atas saran dan kritikannya. Kedepannya akan kami perbaiki cara penulisan judul dan isi artikel sehingga tidak ambigu. kami mohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut.
Good article. Semangat nge-blog ya bang.
Terimakasih kakak