Masa pandemi belum usai dan masih bertambah walaupun jumlah pasien sembuh sudah meningkat. Ekonomi Indonesia mulai beransur-ansur bangkit dan berbagai kegiatan masyarakat beransur-ansur normal lagi. Begitu juga dengan kegiatan penerbangan yang sempat sepi karena pembatasan oleh negara.
Kementerian Perhubungan melalui juru Bicara nya, Adita Irawati telah menyampaikan peraturan baru terkait transportasi udara. Konferensi Pers yang dilakukan secara daring, dilakukan pada Kamis (21/10/2021). Jubir Kemenhub menyampaikan bahwa telah diizinkan nya penerbangan dengan kapasitas penumpang sebesar 70 persen.
Surat edaran yang mencantum aturan baru tersebut bernomor 88 tahun 2021. SE tersebut mengatur mengenai petunjuk transportasi udara dalam melakukan perjalanan bagi orang dalam negeri. SE akan berlaku mulai tanggal 24 Oktober 2021 pukul 00.00 Wib.
Aturan Baru Pernerbangan Mulai 24 Oktober 2021
- Kapasitas Penumpang diizinkan lebih 70 persen
- Pesawat menyediakan tiga baris khusus sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.
- Kapasitas terminal Bandara ditetapkan 70 persen penumpang waktu sibuk pada masa normal.
- Para penumpang wajib menunjukkan kartu Vaksin minimal Dosis Pertama.
- Penumpang wajib menunjukan hasil tes PCR yang dilakukan dalam kurung waktu 2x24jam sebelum keberangkatan.
Dilansir dari Kompas, Koordinator Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 menyampaikan bahwa pemerintah telah berupaya untuk melonggarkan mobilitas di Indonesia. Dalam upaya pelonggaran mobilitas, maka penetapan PCR sebagai salah satu syarat penerbangan menjadi pilihan dibanding tes antigen. Hal itu disebabkan karena PCR dinilai lebih sensitif dibanding tes Rapid Antigen dalam menjaring kasus positif Covid-19.