OVO atau Dompet Digital OVO merupakan layanan keuangan yang memudahkan penggunanya untuk bertransaksi keuangan di marketplace atau merchant tertentu. Tahun 2019, Fintech OVO telah masuk ke kategori unikorn dengan nilai kisaran USD 2,8 Miliar. Lippo Grup bertindak sebagai pendiri merek dagang OVO ini dan berdiri pada tanggal 25 September 2017. OVO sendiri memiliki kantor di Lippo Kuningan Lt. 20, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia. Sedangkan PT Visionet Internasional bertindak sebagai perusahaan resmi pengelolah Fintech atau Dompet Digital OVO.
Hari ini, Masyarakat Indonesia dan terkhusus para pengguna OVO terkejut dengan pemberitaan OJK mencabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia. OJK sebagai otoritas jasa keuangan resmi Indonesia telah mengeluarkan pengumuman PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Dilansir dari Kompar, penyebab dicabutnya izin usaha perusahan OVO ialah pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
PT OVO Finance Indonesia resmi di cabut izin usaha nya bagian Pembiayaan sehingga perusahaan dilarang untuk melakukan transaksi/proses bisnis tentang Pembiayaan. Akibat dicabutnya izin usaha OVO, maka perusahaan dilarang juga untuk menggunakan kata “finance“, “pembiayaan”, dan kata-kata sejenis tersebut atau yang menggambarkan/bermakna kegiatan pembiayaan. Hal tersebut sesuai dengan aturan dari OJK dalam Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Kesalapahaman akibat pemberitaan, hal tersebut terjadi ketika PT OVO Finance Indonesia memiliki kata yang sama dengan merek dagang produk dari PT Visionet Internasional yaitu dompet digital OVO. Perlu diketahui bahwa perusahan PT OVO Finace Indonesia tidak terkait dengan aplikasi OVO yang kita kenal selama ini.
Harumi Supit sebagai Head of Public Relations aplikasi OVO melalui Kompas menjelaskan bahwa, aplikasi OVO tidak terkait dengan perusahaan PT OVO Fince Indonesia. Sehingga aplikasi OVO tetap berjalan dengan normal dan para pengguna OVO tidak perlu khawatir.
Aplikasi OVO sebagai salah satu vendor penyaluran program Kartu Prakerja menjadi hal sensitif apabila terdapat pemberitaan. Ketika aplikasi OVO dicabut izin usahanya, maka bagaimana nasib para penerima Kartu Prakerja ?. Tentunya perusahaan PT Visionet International telah berhati-hati agar perusahaanya tidak mendapatkan kartu merah dari OJK.
PT OVO Finace Indonesia
Perusahaan OVO Finace Indonesia beralamatkan di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940. Memiliki gedung yang sama dengan perusahaan aplikasi OVO membuat banyak kesalahpahaman di dalam pemberitaan. Pencabutan izin usaha PT OVO Finace Indonesia sebenarnya sudah lama, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2021 dan pihak OJK baru mengumumkan SK pencabutan izin usaha pada tanggal 28 Oktober 2021 di website resminya.
Perusahaan OVO Finace Indonesia diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:
- Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Bagaimana Menurut Anda?
Hebohnya pemberitaan tentang OJK mencabut Izin Usaha perusahaan PT OVO Finance Indonesia menjadi sebuah momen tertentu bagi pihak tertentu. Apakah ini hanya blunder atau permainan media masa atau sebuah ketidaksengajaan ? bagaimana menurut Anda?