Sekarang Gajian Tiap Bulan, Ini Daftar Gaji Kades, Sekdes dan Aparat Desa

Daftar Gaji Kades, Sekdes dan Aparat Desa di Kabupaten Kampar
Daftar Gaji Kades, Sekdes dan Aparat Desa di Kabupaten Kampar
()

Semenjak viralnya Apdesi mengajukan permintaan pembayaran gaji Kades setiap bulan, banyak kalangan yang sangat gembira. Selama ini, gaji Kades dan aparat Desa dibayar secara rapel sekali tiga bulan.

Melalui acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada Selasa (29/3/2022), perwakilan dari persatuan pemerintahan Desa tersebut menyampaikan keluhanan dan permintaan mereka kepada Presiden. Salah satu permintaan Apdesi ialah merubah pembayaran gaji perangkat Desa dari sekali tiga bulan menjadi tiap bulan.

Read More

Anehnya, Presiden mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa gaji para Kades diberikan secara rapel setiap tiga bulan sekali.

Lalu, berapa sebenarnya gaji para Kades, Sekdes dan Aparat Desa? Diketahui bahwa gaji para Kades dan Aparat Desa bersumber dari ADD. Jika ADD tidak bisa menutupi pembayaran gaji tersebut, maka diambil dari dana lain. Berikut tabel gambaran gaji para Kades dan Aparat Desa:

JABATANBESARAN GAJI
1Kepala DesaRp 2.426.640
1Sekretaris DesaRp 2.224.420
1Perangkat Desa lainnyaRp 2.022.200

Gambaran besaran gaji Kades diatas merupakan besaran paling sedikit yang diterima oleh Kades atau Perangkat Desa. Sehingga, para Kades bisa mendapatkan Gaji lebih besar dari pada yang tercantum di peraturan PP tersebut. Selain dari itu, para Kades juga mendapatkan penghasilan dari pengelolaan tanah Desa.

Daftar Gaji Kades, Sekdes dan Aparat Desa di Kabupaten Kampar

Merujuk pada 2Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019, BAB III Pasal 4 ayat (1), para Kades dan Perangkat Desa mendapatkan Tunjangan Gaji setiap tahunnya selain Penghasilan Tetap.

Pada peraturan Bupati Kampar tersebut, disebutkan juga bahwa Pimpinan dan Anggota BPD mendapatkan Tunjangan setiap bulannya sesuai kesanggupan keuangan Desa. Sedangkan perangkat RT dan RW juga mendapatkan insentif setiap bulannya. Berikut ini daftar Gaji Kades, Sekdes dan Aparat Desa di Wilayah Kabupaten Kampar merujuk pada peraturan Bupati Kampar2:

JABATANBESARAN GAJI
Kepada DesaRp 2.500.000/bulan
Sekretaris DesaRp 2.250.000/bulan
Kepala Urusan/Kepala SeksiRp 2.200.000/bulan
Kepala Dusun (Kadus)Rp 2.050.000/bulan
Rukun Warga (RW)Rp 250.000/bulan
Rukun Tetangga (RT)Rp 250.000/bulan
Ketua BPD
Anggota BPD

Selain Penghasilan Tetap atau Gaji tiap bulan diatas, para Kades, Sekdes dan Aparat desa mendapatkan tunjangan gaji tiap tahun dengan besaran sebagai berikut:

JABATANBESARAN TUNJANGAN
Kepada DesaRp 900.00/tahun
Sekretaris DesaRp 700.000/tahun
Kepala Urusan/Kepala SeksiRp 400.000/tahun
Kepala Dusun (Kadus)Rp 300.000/tahun
Rukun Warga (RW)
Rukun Tetangga (RT)
Ketua BPDRp 600.000/tahun
Anggota BPDRp 500.000/tahun

Itulah, gambaran gaji Kades, Sekdes dan Aparat Desa tahun 2020. Bagaimana dengan Desa wilayah Anda?

Sumber :

  1. Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019
  2. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Besaran Dan Persentase Pengasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa,Tunjangan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dan Insentif Rukun Warga Dan Rukun Tetangga

#DaftarGajiKades #DaftarGajiKades&Bawahannya #KepalaDesaDiGajiPerbulan

NB : Thumbnails dari motorplus-online.com

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.