Semenjak viralnya Apdesi mengajukan permintaan pembayaran gaji Kades setiap bulan, banyak kalangan yang sangat gembira. Selama ini, gaji Kades dan aparat Desa dibayar secara rapel sekali tiga bulan.
Melalui acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada Selasa (29/3/2022), perwakilan dari persatuan pemerintahan Desa tersebut menyampaikan keluhanan dan permintaan mereka kepada Presiden. Salah satu permintaan Apdesi ialah merubah pembayaran gaji perangkat Desa dari sekali tiga bulan menjadi tiap bulan.
Anehnya, Presiden mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa gaji para Kades diberikan secara rapel setiap tiga bulan sekali.
Lalu, berapa sebenarnya gaji para Kades, Sekdes dan Aparat Desa? Diketahui bahwa gaji para Kades dan Aparat Desa bersumber dari ADD. Jika ADD tidak bisa menutupi pembayaran gaji tersebut, maka diambil dari dana lain. Berikut tabel gambaran gaji para Kades dan Aparat Desa:
JABATAN BESARAN GAJI 1Kepala Desa Rp 2.426.640 1Sekretaris Desa Rp 2.224.420 1Perangkat Desa lainnya Rp 2.022.200
Gambaran besaran gaji Kades diatas merupakan besaran paling sedikit yang diterima oleh Kades atau Perangkat Desa. Sehingga, para Kades bisa mendapatkan Gaji lebih besar dari pada yang tercantum di peraturan PP tersebut. Selain dari itu, para Kades juga mendapatkan penghasilan dari pengelolaan tanah Desa.
Daftar Gaji Kades, Sekdes dan Aparat Desa di Kabupaten Kampar
Merujuk pada 2Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019, BAB III Pasal 4 ayat (1), para Kades dan Perangkat Desa mendapatkan Tunjangan Gaji setiap tahunnya selain Penghasilan Tetap.
Pada peraturan Bupati Kampar tersebut, disebutkan juga bahwa Pimpinan dan Anggota BPD mendapatkan Tunjangan setiap bulannya sesuai kesanggupan keuangan Desa. Sedangkan perangkat RT dan RW juga mendapatkan insentif setiap bulannya. Berikut ini daftar Gaji Kades, Sekdes dan Aparat Desa di Wilayah Kabupaten Kampar merujuk pada peraturan Bupati Kampar2:
JABATAN BESARAN GAJI Kepada Desa Rp 2.500.000/bulan Sekretaris Desa Rp 2.250.000/bulan Kepala Urusan/Kepala Seksi Rp 2.200.000/bulan Kepala Dusun (Kadus) Rp 2.050.000/bulan Rukun Warga (RW) Rp 250.000/bulan Rukun Tetangga (RT) Rp 250.000/bulan Ketua BPD – Anggota BPD –
Selain Penghasilan Tetap atau Gaji tiap bulan diatas, para Kades, Sekdes dan Aparat desa mendapatkan tunjangan gaji tiap tahun dengan besaran sebagai berikut:
JABATAN BESARAN TUNJANGAN Kepada Desa Rp 900.00/tahun Sekretaris Desa Rp 700.000/tahun Kepala Urusan/Kepala Seksi Rp 400.000/tahun Kepala Dusun (Kadus) Rp 300.000/tahun Rukun Warga (RW) – Rukun Tetangga (RT) – Ketua BPD Rp 600.000/tahun Anggota BPD Rp 500.000/tahun
Itulah, gambaran gaji Kades, Sekdes dan Aparat Desa tahun 2020. Bagaimana dengan Desa wilayah Anda?
Sumber :
- Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Besaran Dan Persentase Pengasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa,Tunjangan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dan Insentif Rukun Warga Dan Rukun Tetangga
#DaftarGajiKades #DaftarGajiKades&Bawahannya #KepalaDesaDiGajiPerbulan
NB : Thumbnails dari motorplus-online.com