Buat Kartu Identitas Anak (KIA) di DISDUKCAPIL Kab. Kampar

Buat Kartu Identitas Anak (KIA) di DISDUKCAPIL Kab. Kampar
Buat Kartu Identitas Anak (KIA) di DISDUKCAPIL Kab. Kampar
()

Kartu Indentitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas penduduk versi untuk anak-anak yang berumur dibawah 17 tahun yang belum memiliki kartu identitas penduduk resmi.

KIA sudah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA bermanfaat untuk memenuhi hak anak, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlakuk untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

KIA berbeda dengan KTP Elektronik, karena Kartu Identitas Anak tidak dilengkapi dengan chip. Ada dua jenis KIA, yaitu:

  • KIA untuk usia anak 0-5 tahun, tidak pakai foto.
  • KIA untuk usia anak 5-17 tahun, pakai foto.

Syarat-Syarat Untuk Membuat KIA

Terdapat dua model syarat pembuatan KIA, karena KIA tersebut terdapat dua jenis.

Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 0 – 5 tahun adalah :

  • Fotokopi kutipan Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP kedua Orang Tua

Syarat-syarat untuk mengurus KIA bagi anak usia 5 – 17 tahun kurang sehari adalah :

  • Fotokopi kutipan Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP kedua Orang Tua
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Lama Waktu Penyelesaian

Pembuatan KIA berlangsung selama 2 hari kerja.

Biaya

Pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias Gratis.

Tempat Pengurusan Kartu KIA

Pembuatan kartu KIA dapat dilakukan di Kantor DISDUKCAPIL. Selain itu, masyarakat dapat meminta bantu ke kantor desa dalam pembuatan kartu KIA.

Alur Lansung Kantor DISDUKCAPIL (2 hari kerja) yaitu:

  • Masyarakat mengantarkan dokumen syarat KIA ke Kantor DISDUKCAPIL bidang PIAK
  • Kantor DISDUKCAPIL membuat kartu KIA
  • Kantor DISDUKCAPIL memberikan kartu KIA ke masyarakat

Alur Melalui Kantor Desa (proses lama) yaitu :

  • Masyarakat mengantarkan dokumen syarat KIA ke Kantor Desa
  • Kantor Desa mengantarkan dokumen masyarakat ke Kantor DISDUKCAPIL
  • Kantor DISDUKCAPIL menerima dokumen dan membuat kartu KIA
  • Kantor DISDUKCAPIL memberikan kartu KIA ke Kantor Desa
  • Kantor Desa memberikan kartu KIA ke masyarakat

sumberthumbnails

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.