Ketua PBNU : Praktik Suap Menyuap Diperbolehkan Untuk Tujuan Baik

()

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, memicu kontroversi setelah menyatakan bahwa praktik suap bisa diperbolehkan apabila bertujuan untuk kebaikan atau dalam rangka memperjuangkan hak hukum seseorang.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Pertambangan dan Mineral (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 22 Januari 2025.

“Dalam fiqih ada ketentuan bahwa menyogok untuk meraih hak yang sah, menurut sebagian ulama, dibolehkan. Yang dilarang adalah menyogok untuk hal yang tidak sah,” kata Ulil dalam rapat tersebut, seperti yang dilansir dari kanal YouTube TV Parlemen, Kamis, 23 Januari 2025.

Ulil kemudian menambahkan, “Ada kebijakan yang tidak sah, kita sogok orang supaya mendukung kebijakan tersebut. Tapi jika kebijakan itu sah, dan kita mendorong masyarakat untuk mendukungnya, itu bukan sogokan. Jika pun itu sogokan, maka itu sogokan yang khazanah.”

Ia juga menukil pandangan sejumlah ulama yang menyebutkan bahwa dalam situasi tertentu, suap bisa diterima apabila tujuannya untuk menjaga hak yang sah atau demi kemaslahatan.

Meski demikian, pernyataan tersebut menimbulkan perdebatan luas karena pada umumnya suap dipandang sebagai perbuatan ilegal dan tidak etis.

Pernyataan Ulil muncul setelah Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pemberian jatah pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat sebagai syarat penghentian kritik terhadap RUU Minerba.

Saleh mempertanyakan apakah langkah tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk suap.

Menanggapi hal itu, Ulil menegaskan bahwa pemberian izin tambang kepada organisasi keagamaan tidak bisa dianggap sebagai suap, bahkan menurutnya kebijakan tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Namun, pernyataan ini tidak boleh disalahartikan atau digunakan sebagai alasan pembenaran, terutama jika kasus ini sampai pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.

Secara garis besar, ia menekankan bahwa suap tetap tidak diperbolehkan jika dilakukan untuk menutupi pelanggaran hukum atau kebijakan yang tidak benar.

Perdebatan pun kian menghangat karena isu ini menyentuh persoalan moralitas, etika, dan keabsahan praktik suap yang jelas bertentangan dengan hukum dan norma sosial yang berlaku.(*)

Sumber : https://www.kilat.com/nasional/84414401167/viral-ketua-pbnu-sebut-suap-diperbolehkan-untuk-tujuan-yang-baik

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating / 5. Vote count:

No votes so far! Be the first to rate this post.

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?

Bagikan Artikel ini Ke media sosial Anda :

Tinggalkan Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ketua PBNU : Praktik Suap Menyuap Diperbolehkan Untuk Tujuan Baik

21 Tahun Misteri Kasus Munir: Siapa Dalang Sebenarnya di Balik Racun Arsenik?

Heboh! Politisi Gerindra Usul Warga Cuma Boleh Punya Satu Akun Medsos dan Satu Nomor HP, Netizen: Negara Mau Ngatur Hidup Rakyat?