Maskapai Citilink
Syarat terkait tujuan perjalanan meliputi:
- Penerbangan dilakukan dalam rangka tugas kedinasan (Pemerintah/ Swasta)
- Repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
- Keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia
- Tidak untuk mudik/wisata, atau kriteria perjalanan lain di luar yang sudah ditentukan
Penumpang yang akan melakukan penerbangan harus memastikan:
- Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga/Instansi Terkait
- Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19
- Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negative
- Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negative
- Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali
- Surat Izin Keluar /Masuk Provinsi DKI Jakarta
Kelengkapan dokumen perjalanan :
- Surat perintah melaksanakan tugas dari atasan (Pemerintah/ Swasta)
- Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon 2 (ASN, Polri, TNI)
- Surat Tugas yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor (Pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satuan Kerja, NGO, Lembaga Usaha)
- Surat pernyataan bermaterai yang diketahui Lurah/Kepala desa (non pemerintah/ non swasta)
- Melaporkan detil rencana perjalanan mulai dari keberangkatan, pada saat di kota tujuan, dan kepulangan (Pemerintah/ Swasta/ non pemerintah/ non swasta)
- Surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (repatriasi)
- Surat keterangan dari sekolah/universitas (pelajar)
- Surat keterangan dari BPMI (pekerja migran)
- Surat rujukan rumah sakit dan kartu keluarga/akta kelahiran untuk pasien yang melakukan pengobatan/penjenguk keluarga yang sakit keras
- Surat kematian anggota keluarga yang meninggal dan kartu keluarga/akta kelahiran (Pelayat)
- Surat keterangan sehat, surat keterangan bebas COVID-19, dan Kartu Tanpa Pengenal yang masih berlaku untuk semua penumpang
- Mengisi pernyataan perjalanan dalam masa penanggulangan COVID-19 di Indonesia yang disediakan Citilink melalui website/mobile app untuk semua penumpang
- Mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC melalui playstore untuk perangkat berbasis android atau melalui situs http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac/ untuk perangkat berbasis iOS, atau hardcopy disediakan di check-in counter dan boarding gate sebagai cadangan
- Surat Keterangan Sehat dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 3 hari dari waktu diterbitkan
- Surat Keterangan Sehat dengan hasil tes PCR/Swab Negatif berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan
- Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id/
- Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta
- Penumpang dengan penerbangan tujuan Pontianak (PNK) wajib untuk melengkapi seluruh dokumen dengan 4 rangkap.
Catatan :
- Setiap penumpang wajib mencetak dan mengisi formulir Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Indonesia.
- Jika penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut pada saat check-in dan menunjukkan copy beserta aslinya, maka calon penumpang tidak diperkenankan untuk check-in/boarding.
- Penumpang yang melakukan web check-in diharuskan tetap melapor di boarding gate dan menunjukkan kelengkapan dokumen penyerta.
- Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan kriteria di atas, terdapat konsekuensi tindak lanjut sesuai dengan otoritas bandara setempat
- Maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan perjalanan bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan di atas.
Pengamanan kesehatan diri :
- Selalu mengenakan masker selama perjalanan
- Selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain







Tinggalkan Balasan