KAMPAR — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), termasuk ASN pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), tetap diwajibkan mengisi modul pengelolaan konflik kepentingan melalui aplikasi SIAPI Kemenag, meskipun merasa tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat, kontraktor, pengusaha, maupun pihak lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Kewajiban tersebut bukan berarti setiap ASN memiliki konflik kepentingan. Pengisian modul merupakan bagian dari proses deklarasi dan pemetaan potensi maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pengisian Berlaku untuk ASN, Bukan Hanya yang Punya Masalah
Hal penting yang perlu dipahami adalah pengisian modul deklarasi tidak harus menunggu seseorang menemukan konflik kepentingan terlebih dahulu.
Kewajiban pengisian ditujukan kepada ASN sebagai bagian dari pelaksanaan tata kelola dan pengelolaan konflik kepentingan. Dengan demikian, alasan seperti tidak punya keluarga pejabat, tidak memiliki bisnis keluarga, tidak mempunyai relasi kontraktor, atau jauh dari kampung halaman tidak dengan sendirinya membuat ASN terbebas dari kewajiban mengisi modul.
Jika setelah memeriksa seluruh instrumen memang tidak terdapat kondisi yang sesuai, pengguna tinggal mengikuti pilihan yang tersedia dalam sistem, termasuk menggunakan menu Lewati pada bagian yang tidak memiliki data relevan.
Dengan demikian, ASN tidak perlu menunggu sampai memiliki konflik kepentingan untuk mengisi modul tersebut. Jika tidak ada konflik, nyatakan sesuai kondisi sebenarnya; jika ada potensi atau konflik aktual, isi berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Meskipun Anda merasa tidak memiliki potensi konflik karena jauh dari kampung halaman, tidak punya relasi pejabat, dan keluarga bukan pengusaha atau ASN, pengisian ini bersifat wajib bagi seluruh pegawai (PNS & PPPK) di lingkungan Kementerian Agama, termasuk para dosen di bawah naungan PTKIN.
Berikut adalah alasan mengapa Anda tetap harus mengisinya dan bagaimana cara menyikapinya:
1. Sebagai Kewajiban Regulasi Birokrasi
Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mewajibkan pengisian modul Conflict of Interest (COI) ini secara menyeluruh untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi. Kewajiban ini melekat pada status Anda sebagai ASN, bukan berdasarkan ada atau tidaknya masalah hukum/relasi keluarga Anda.\
2. Benturan Kepentingan Bukan Hanya Soal Keluarga/Pejabat
Sebagai seorang dosen ASN, potensi benturan kepentingan tidak selalu datang dari pihak luar atau pengusaha, melainkan bisa terjadi dalam aktivitas akademik harian Anda, seperti:
- Penilaian Mahasiswa: Objektivitas Anda dalam memberikan nilai atau membimbing tugas akhir/skripsi.
Penelitian & Hibah: Proses pengajuan atau penilaian proposal riset agar tidak mendahului kepentingan kelompok tertentu. - Peran Ganda: Menjadi pengurus organisasi eksternal atau melakukan pekerjaan sampingan di luar kampus yang berisiko menyita waktu jam kerja utama Anda sebagai ASN. [2]
3. Mengisi dengan Pernyataan “NIHIL” atau “Tidak Ada”
Jika setelah membaca seluruh instrumen pertanyaan di dalam aplikasi SIAPI Kemenag Anda memang benar-benar bersih dan tidak memiliki satu pun kriteria yang disebutkan, Anda tinggal memilih opsi “Tidak Ada” / “Nihil”.
Mengisi dengan jawaban “Tidak Ada” justru menjadi bukti tertulis dan sah yang mendeklarasikan bahwa integritas Anda saat ini terjaga dan objektif dalam menjalankan tugas.
Bukan Hanya Soal Hubungan Keluarga dengan Pejabat
Sebagian ASN mungkin menganggap pengisian deklarasi konflik kepentingan tidak diperlukan apabila tidak memiliki keluarga yang menjadi pejabat, pengusaha atau kontraktor.
Namun, konsep konflik kepentingan dalam SIAPI memiliki cakupan yang lebih luas. Konflik kepentingan dapat berkaitan dengan kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Bagi dosen maupun ASN yang bekerja di lingkungan perguruan tinggi, misalnya, potensi konflik dapat berkaitan dengan hubungan keluarga atau kerabat, hubungan bisnis dan finansial, pekerjaan atau jabatan lain, hubungan dengan pihak lain, maupun kondisi lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas.
Karena itu, pengisian deklarasi tetap perlu dilakukan meskipun seseorang merasa kehidupannya jauh dari kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Jika Tidak Memiliki Konflik, Tidak Perlu Mengada-ada
Yang perlu diperhatikan ASN adalah mengisi sesuai kondisi sebenarnya.
Pada formulir konflik kepentingan potensial terdapat enam poin penilaian. Jika pengguna memiliki data yang relevan, data tersebut dapat diisi. Apabila memiliki lebih dari satu data pada suatu poin, pengguna dapat menambahkan isian melalui menu Tambah.
Sementara apabila ASN memang tidak memiliki data yang berhubungan dengan poin tersebut, panduan memberikan pilihan Lewati.
Dengan demikian, ASN tidak perlu menciptakan atau mengada-adakan konflik kepentingan hanya agar formulir terlihat terisi. Pengisian harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Cara Login ke Aplikasi SIAPI Kemenag
ASN dapat mengakses aplikasi SIAPI melalui browser.
Tahap awalnya adalah:
- Membuka aplikasi SIAPI melalui https://siapi.kemenag.go.id/.
- Memasukkan NIP dan password.
- Memasukkan captcha.
- Measukkan Token
- Memilih tombol Masuk.
- Setelah berhasil login, memastikan data nama, NIP dan jabatan sudah sesuai.

Jika terdapat ketidaksesuaian data, pengguna diarahkan untuk melaporkan pengaduan COI kepada tim pengelola. Panduan juga menyarankan ASN mengubah password terlebih dahulu melalui menu profil sebelum mengisi konflik kepentingan.
Apabila terjadi error seperti ‘Email atau NIP tidak terdaftar’ atau tidak muncul kotak input TOKEN maka user/pengguna dapat melakukan pengaduan melalui link https://bit.ly/pengaduan_aplikasi_coi dan menyampaikan kedalanya. Nanti, user/pengguna akan mendapatkan balasan dan bantuan dari pengelolah COI Kemenag melalui email.

A. Tata cara Login SIAPI
- Untuk mengakses Aplikasi SIAPI silahkan menggunakan tautan
https://siapi.kemenag.go.id/ pada Browser. Setelah masuk ke dalam halaman aplikasi
SIAPI, Masukkan NIP dan password, masukkan captcha, masukkan Token, lalu pilih masuk. - Setelah berhasil masuk, pastikan data Nama, NIP, dan Jabatan telah sesuai. Jika ada yg tidak sesuai, silahkan laporkan pengaduan COI kepada tim pengelola
- Sebelum mengisi Konflik Kepentingan, Bapak/Ibu disarankan untuk mengubah password
terlebih dahulu dengan cara pilih profil pada pojok kanan atas, kemudian pilih ubah profil.
B. Pengisian Formulir Deklarasi Kepentingan Pribadi (Konflik Kepentingan Potensial)
- Pada dashboard, lihat menu pada sisi kiri halaman web, pilih Konflik Kepentingan → Pribadi
→ Potensi → Tambah.

- Pada halaman konfirmasi, pilih “Ya”
- Ketikkan NIP pimpinan SKP user/pengguna pada kolom Nama Atasan. Data Satuan Kerja
(Satker) dan Jabatan di bawah kolom nama atasan adalah data user/pengguna yang
login. Jika data telah sesuai, Pilih Save As Draft. - Untuk masuk ke menu pengisian User/pengguna memilih nomor pengisian , kemudian pilih
“Open Detail”.

Lakukan pengisian data enam poin penilaian Konflik Kepentingan. Jika dirasa telah sesuai,
pilih menu kirim pada pojok kanan bawah.
- Jika data potensi konflik kepentingan pada setiap poin lebih dari satu, user dapat menambahkan
isian dengan memilih menu Tambah - jika Bapak/Ibu tidak memiliki data yang berhubungan dengan pengisian tersebut, dapat memilih
menu Lewati. - Jika semua telah diisi dengan benar maka klik tombol Kirim. Pada halaman konfirmasi, pilih “Ya”
- Pada halaman konfirmasi persetujuan, pilih “Setuju”.
- Selesai

C. Pengisian Formulir Deklarasi Kepentingan Pribadi (Konflik Kepentingan Aktual)
⚠️ PERHATIAN: Pastikan Klasifikasi Anda Tepat
Anda akan mengisi deklarasi Konflik Kepentingan Aktual, yaitu kondisi di mana kepentingan pribadi Anda telah atau secara langsung sedang memengaruhi pelaksanaan tugas dan jabatan Anda saat ini.
Sebelum melanjutkan, mohon perhatikan poin berikut:
Kriteria Aktual: Gunakan modul ini hanya jika benturan kepentingan tersebut nyata dan sedang terjadi pada penugasan yang akan/sedang Anda jalankan sekarang. Jika kondisi ini baru berupa kemungkinan di masa depan, cukup gunakan modul Konflik Potensial.
Apabila User/pengguna mengalami kondisi adanya kepentingan pribadi yang menguntungkan
diri sendiri dan/atau orang lain, secara nyata dalam pengambilan keputusan dan/atau Tindakan
administrasi pemerintahan, maka User/Pengguna mengisi formulir Deklarasi Kepentingan
Pribadi, dengan Langkah-langkah sebagai berikut:
- Pada dashboard, lihat menu pada sisi kiri halaman web, pilih Konflik Kepentingan → Pribadi
→ Aktual→ Tambah - Pada halaman konfirmasi, pilih Ya.
- Ketikkan NIP pimpinan SKP user/pengguna pada kolom Nama Atasan. Data Satuan Kerja
(Satker) dan Jabatan di bawah kolom nama atasan adalah data user/pengguna yang login.
Jika data telah sesuai, Pilih Save As Draft. - Untuk masuk ke menu pengisian User/pengguna memilih nomor pengisian, kemudian pilih
Open Detail. - Pada Kolom Detail Deklarasi Pilih menu Tambah
- Selanjutnya terdapat 4 pertanyaan yang harus diisi dengan cara klik Edit.
- Pada pertanyaan Nomor 2 terdapat 8 (delapan) jenis konflik kepentingan yang bisa dipilih sesuai
pengisian dan dapat dipilih lebih dari satu kali jika terdapat lebih dari satu jenis konflik
kepentingan. Setelah keseluruhan pertanyaan isian situasi telah diisi klik Kirim. - Pengguna dapat melihat proses tindaklanjut dari pimpinan dan evaluator dengan melihat pada
Telaah Pimpinan.
Informasi :
https://www.instagram.com/p/DcNt21rErj8/
https://maluku.kemenag.go.id/artikel/peringatan-keras-kemenag-asn-korupsi-dipecat-tanpa-ampun-kejar-target-100-pengelolaan-benturan-kepentingan-dengan-aplikasi-baru
https://pariamankota.kemenag.go.id/wp-content/uploads/2022/01/SE-Benturan-Kepentingan.pdf